Ini Sanksi Hukum yang Menjerat Pelaku Cyberbullying!

Cyberbullying masih dijadikan fenomena yang harus digali lebih lanjut, Pelaku cyberbullying sulit dideteksi karena beredarnya akun palsu (anonim) di media sosial. Namun, bukan berarti pelaku cyberbullying terbebas dari tuntutan hukum dan sanksi yang berlaku di Indonesia. 


sumber :Techinasia Indonesia

Dikutip dari sejiwa.com, berikut adalah sanksi hukum yang mengancam pelaku cyberbullying :


UU ITE No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (TE)
sumber : sejiwa.com

Pengendalian komentar di media sosial sangat perlu diperhatikan agar kita tidak melakukan indikasi cyberbullying yang dapat membahayakan korban. Kendalikan jarimu sebelum berkomentar untuk menyebarkan komentar baik dan positif. 




sumber : sejiwa.com

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer